Pendaftaran Komcad 2023 Sudah Dibuka, Berapa Besar Gaji yang Bakal Diterima?

Khaerunisa

Editor

Ilustrasi. Pendaftaran Komcad 2023 sudah dibuka.
Ilustrasi. Pendaftaran Komcad 2023 sudah dibuka.

Intisari-Online.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI sudah membuka pendaftaran Komcad 2023.

Melansir laman Instagram Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan RI @ditjenpothan, pendaftaran dibuka mulai 2 Januari sampai dengan 14 April 2023.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web komcad komcad.kemhan.go.id atau melalui Whatsapp 089619370020.

Selengkapnya tentang syarat pendaftaran Komcad 2023 dapat dilihat pada postingan berikut ini:

Apa itu Komcad, siapa saja yang bisa mendaftar dan berapa gajinya?

Komcad atau Komponen Cadangan merupakan salah satu komponen Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dikutip dari laman resmi Kemenhan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, Komponen Cadangan atau Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama, yaitu TNI.

Komcad sendiri terbagi menjadi empat, yaitu Komcad sumber daya manusia (SDM), Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana.

Komponen tersebut dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam.

Selain itu, mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.

Baca Juga: Bagaimana Sikap Kita Atas Keragaman di Negara Indonesia?

Komcad merupakan program Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dapat diikuti masyarakat sipil dalam rangka memperkuat keamanan dan pertahanan negara.

Bukan hanya Indonesia, program serupa telah dijalankan sejumlah negara selama ini, seperti yang dilakukan Singapura dan Korea Selatan melalui wajib militer.

Namun, program Komcad di Indonesia berbeda dengan wajib militer di sejumlah negara.

Wajib militer merupakan program yang menjadi kewajiban bagi warga negara ketika mencapai usia tertentu, sementara Komcad dapat diikuti oleh seluruh masyarakat cukup umur secara sukarela dan tanpa paksaan.

Nantinya, masyarakat Indonesia yang bergabung dalam program Komcad akan diberikan pembekalan tentang cara menjaga keamanan negara layaknya wajib militer.

Dengan demikian, Komcad dapat menjadi amunisi cadangan apabila suatu saat negara menghadapi ancaman ketahanan dan keamanan.

Mereka yang dapat mengikuti program ini adalah setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latar belakang apa saja yang memenuhi persyaratan.

Setelah dinyatakan lulus seleksi, mereka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL maupun AU.

Kemudian setelah dilatih dan ditetapkan, peserta program Komcad akan kembali ke masyarakat sesuai profesi masing–masing dengan status sebagai orang sipil.

Untuk diketahui, kepesertaan Komcad tidak akan mengubah status masyarakat sebagai warga negara sipil.

Lalu, apa yang didapatkan oleh peserta program Komcad dan berapa gajinya?

Baca Juga: Harga Pertamax Turun, Ternyata Ada Jenis BBM Ini Akan Segera Dihapus Pemerintah Per Januari 2023

Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, mereka akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.

Sementara itu, jika anggota Komcad tersebut adalah mahasiswa maka mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa.

Selain itu, negara juga akan memberikan uang saku, jaminan asuransi dan kebutuhan lainya selama pelatihan.

Anggota Komcad juga menerima sejumlah benefit lainnya.

Secara rinci, benefit tersebut disebutkan dalam pasal 42 UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, anggota Komcad memiliki sejumlah hak, yakni:

  1. Uang saku selama menjalani pelatihan;
  2. Tunjangan operasi pada saat Mobilisasi;
  3. Rawatan kesehatan;
  4. Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
  5. Penghargaan.
Namun, tidak disebutkan berapa besaran uang saku atau tunjangan yang akan diberikan.

Dikutip dari Kompas.com, disebutkan bahwa negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota Komcad sebagaimana TNI.

UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) juga tak membeberkan soal gaji Komcad.

Baca Juga: Jelaskan Keterkaitan Antara Sejarah dan Ilmu Sosial dalam Artikel di Atas?

(*)

Artikel Terkait