Itulah kesepakatan tentang dasar negara yang dihasilkan dari anggota BPUPKI.
Selajutnya, terdapat perubahan dari Piagam Jakarta hingga terbentuk Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia saat ini.
Perubahan itu terjadi setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Meski telah disetujui pada sidang BPUPKI kedua, isi Piagam Jakarta kembali memicu konflik.
Bagian yang dipermasalahkan masih sama, yakni bunyi sila pertama dalam Piagam Jakarta, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Moh Hatta pun mengumpulkan wakil golongan Islam seperti Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Mohammad Hasan untuk membicarakan persoalan tersebut.
Dalam pembicaraan informal, akhirnya disepakati bahwa frasa "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa" demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada sidang PPKI, 18 Agustus 1945, Moh. Hatta membacakan beberapa perubahan sebagaimana telah disepakatinya bersama beberapa wakil golongan Islam.
Setelah ada perubahan isi, Piagam Jakarta diubah namanya menjadi Pembukaan UUD 1945, dan diresmikan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Alasan butir pertama dalam Piagam Jakarta diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa tak lain adalah demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Baca Juga: Siapa Mereka? Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Saksi Ahli Meringankan
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR