Intisari-Online.com - Sidang ini dibuka dengan laporan Soekarno, sidang BPUPKI membahas tentang apa?
Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945, lebih dari sebulan dari pelaksanaan sidang pertama.
Sidang pertama BPUPKI sendiri dilaksanakan pada 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945.
Namun, dalam sidang pertama BPUPKI sulit dicapai kesepakatan, hingga dilakukan pertemuan lainnya yang dikenal sebagai sidang tidak resmi BPUPKI.
Dilaksanakan pertemuan antara Panitia Kecil yang dibentuk pada sidang pertama BPUPKI dengan 38 anggota BPUPKI.
Pertemuan pada 22 Juni 1945 menghasilkan Piagam Jakarta yang disusun Panitia Sembilan dan disetujui Panitia Kecil.
Piagam Jakarta itulah yang dibacakan Soekarno dalam pembukaan sidang kedua BPUPKI.
Selain Piagam Jakarta, hasil pertemuan Panitia Kecil juga dibacakan dalam kesempatan tersebut.
Seperti dikutip dari Jalan Menuju Kemerdekaan: Sejarah Perumusan Pancasila (2018), dua hal yang dilaporkan Soekarno.
Pertama yaitu hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI. Kedua, usaha mencari jalan tengah atas perbedaan pandangan golongan Islam dan golongan nasionalis
Setelah dibuka dengan laporan Soekarno selaku ketua Panitia Kecil, baru kemudian dilanjutkan dengan sidang kedua BPUPKI.
Inilah yang dibahas dalam sidang kedua BPUPKI dan bagaimana proses sidang ini.
Sidang kedua BPUPKI membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, serta pendidikan.
Untuk membahas hal-hal tersebut, sidang kedua BPUPKI membagi anggota menjadi tiga panitia.
Berikut ini pembagian tiga panitia dalam sidang kedua BPUPKI:
Sempat terjadi selisih pendapat pada sidang kedua BPUPKI, salah satunya mengenai isi Piagam Jakarta.
Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat meminta para anggota untuk mempertimbangkan kembali rumusan Piagam Jakarta tersebut.
Johannes Latuharhary keberatan dengan isi piagam yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Baginya, kalimat itu dapat memberikan dampak besar terhadap agama lain, dapat mengancam penganut adat istiadat.
Kemudian menanggapi hal tersebut, Agus Salim memastikan bahwa masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan penganut agama lain tidak perlu khawatir.
Sementara, KH Wahid Hasjim memastikan pemaksaan syariat kepada penganut Islam tidak terjadi karena ada prinsip permusyawaratan.
Melihat pertentangan tersebut, saat itu Soekarno mengatakan bahwa Piagam Jakarta sudah dibuat berdasarkan kompromi antara golongan Islam dan nasionalis, sehingga piagam tidak dapat diubah.
Kendati demikian, perdebatan masih terus berlangsung.
Sementara itu, perubahan sila pertama dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan diperdebatkan dalam sidang kedua BPUPKI itu akhirnya terjadi setelah proklamasi kemerdekaan.
Hasil Sidang BPUPKI
Adapun hasil sidang kedua BPUPKI ini yaitu menyetujui rancangan undang-undang dasar negara pada tanggal 16 Juli 1945 setelah pembahasan yang panjang.
Isi rancangannya adalah sebagai berikut.
Sidang kedua BPUPKI berakhir tanggal 17 Juli, yang sekaligus menandai berakhirnya BPUPKI.
Setelah hasil didapat, BPUPKI melaporkan kepada pemerintah Jepang.
Pemerintah Jepang kemudian membubarkan BPUPKI dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk melanjutkan kerja BPUPKI pada 7 Agustus 1945.
Baca Juga: Inilah Susunan Organisasi BPUPKI dan PPKI yang Bertugas Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia
(*)