f. Peraturan Daerah Provinsi
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
2. Selain Jenis dan Hierarki sesuai dengan Pasal 8 UU No. 12/2011
Nah, Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 juga mengakui jenis perundang-undangan yang lain, yaitu
- Parlemen: MPR, DPR, DPD
- Lembaga Yudisil: MA, MK
- Kementerian/Lembaga: BPK, Komisi Yudisial, BI, Menteri, Badan, Lembaga atau KOmisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU
- Pemerintahan Daerah Otonom: DPRD Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/ Walikota
- Kepala Desa atau yang setingkat
Dengan ketentuan ini, maka kita menemukan produk perundang-undangan di luar 7 jenis perundang-undangan di atas.
Kita dapat menemukan Peraturan DPR, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Desa, dan lain sebagainya.
Semua produk perundang-undangan tersebut dinyatakan sah dan berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tata negara kita.
Baca Juga: Ini Macam-macam dan Hierarki Perundang-undangan yang Ada di Indonesia
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR