Intisari-online.com - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kriminalitas merupakan dokumen penting yang sering diwajibkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengikuti lelang, atau mengurus visa.
Sejak tahun 2021, Polri telah menyediakan layanan pembuatan SKCK online melalui situs web resmi mereka.
Langkah 1: Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum memulai proses pembuatan SKCK online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Nikah (bagi yang belum memiliki KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Paspor (bagi Warga Negara Asing)
Sidik jari yang masih berlaku (bisa didapatkan di kantor polisi terdekat)
Surat keterangan dari kelurahan/desa
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) lama (jika ada)
Baca Juga: Beri Parpol Kesempatan Ke-2, KPU Dingatkan Konsisten Pada Tahapan Pemilu
Langkah 2: Akses Situs Web SKCK Online
Buka situs web resmi SKCK online Polri di https://skck.polri.go.id/.
Langkah 3: Buat Akun
Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas halaman. Masukkan alamat email, kata sandi, dan nomor telepon Anda. Klik "Daftar" untuk membuat akun.
Langkah 4: Login dan Isi Formulir
Masuk ke akun Anda dengan memasukkan alamat email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
Pilih menu "Permohonan Baru" dan isi formulir yang disediakan dengan lengkap dan benar.
Pastikan Anda memilih tujuan pembuatan SKCK yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Langkah 5: Unggah Dokumen
Unggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya dalam format PDF. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 2 MB.
Langkah 6: Bayar Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK online adalah Rp30.000. Anda dapat melakukan pembayaran melalui ATM, bank, atau online payment gateway yang tersedia.
Langkah 7: Verifikasi dan Cetak SKCK
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima email notifikasi untuk verifikasi data.
Verifikasi data dapat dilakukan di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen asli yang telah diunggah sebelumnya.
Setelah verifikasi selesai, Anda dapat mencetak SKCK secara online atau di kantor polisi.
Catatan:
Lama proses pembuatan SKCK online biasanya 1-3 hari kerja.
SKCK online yang telah dicetak memiliki barcode dan tanda tangan digital sehingga keabsahannya terjamin.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam proses pembuatan SKCK online, Anda dapat menghubungi Call Center Polri di 194.
Tips:
Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap sebelum memulai proses pembuatan SKCK online.
Isi formulir dengan lengkap dan benar agar tidak terjadi kesalahan.
Simpan tanda terima pembayaran Anda dengan baik.
Datanglah ke kantor polisi untuk verifikasi data dengan membawa dokumen asli yang telah diunggah sebelumnya.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat dengan mudah membuat SKCK secara online.
Demikian,panduan lengkap cara bikin SKCK secara online.
Semoga informasi ini bermanfaat!