Sebagai daerah otonomi khusus seperti Provinsi Papua lainnya, Papua Barat Daya juga memiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sendiri.
Pasal 12 draf RUU ini menyatakan, DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, anggota DPR Papua Barat Daya juga diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, anggota DPR Papua Barat Daya pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Sementara itu, MRP Papua Barat Daya dibentuk oleh penjabat Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya.
Adapun Pj Gubernur Papua Barat Daya memiliki tugas antara lain mempersiapkan dan bertanggungjawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti telah banyak diketahui, Papua sendiri terkenal kaya akan sumber daya alamnya, terutama sumber daya mineral logam emas, dan perak.
Begitu pula Papua Barat Daya, di mana wilayah Sorong bagian utara dan timur memiliki potensi gas dan minyak bumi.
Selain itu, di wilayah Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maybrat bagian selatan terdapat pertambangan emas, nikel, pasir besi, dan tembaga terdapat.
Adapun potensi batubara dan pasir besi terdapat di wilayah Sorong bagian selatan.
Itulah potensi sumber daya alam Papua Barat Daya, provinsi baru Indonesia.
Namun bukan itu saja, Papua Barat daya juga memiliki potensi wisata yang luar biasa.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR