Intisari-Online.com - Indonesia kembali punya provinsi baru, yaitu Papua Barat Daya.
Provinsi Papua Barat Daya bakal menjadi provinsi ke-38 Indonesia setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU), pada Kamis (17/11/2022).
Sementara itu di pulau Papua, Provinsi Papua Barat daya menjadi provinsi ke enam.
Provinsi tersebut merupakan provinsi baru keempat yang disahkan dalam satu bulan terakhir.
Sebelumnya, pada Jumat (11/11/2022), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Adapun tiga provinsi baru itu memiliki payung hukum dengan nama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Tengah dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Pegunungan.
Untuk Provinsi Papua Barat Daya sendiri penerbitan payung hukumnya masih diproses untuk diundangkan.
Mengutip Kompas.com (18/11/2022), Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang undang-undangnya baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat mempercepat pembangunan di Papua.
"Pemekaran ini kita harapkan menjadi game changer untuk penyelesaian di Papua dalam rangka mempercepat kesejahteraan dan juga keamanan di Papua," kata Ma'ruf di Semarang, Jumat (18/11/2022).
Ma'ruf mengatakan, pemekaran wilayah juga dapat mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat Papua, dari yang terkonsentrasi di dua provinsi kini menjadi enam provinsi.
Inilah profil provinsi baru Indonesia, apa saja sumber daya alam yang dimiliki Papua Barat Daya?
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR