Intisari-Online.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap bersikukuh bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
Di mana menurut Putri Candrawathi, Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepadanya di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).
Akan tetapi tidak ada bukti dan tidak ada saksi selain pengakuan dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Bahkan dua asisten rumah tangga (ART) mereka yang ada di Magelang pun tidak tahu soal hal ini.
Berikut pengakuan dua ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi seperti dilansir dari kompas.com pada Selasa (15/11/2022).
Dua ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dimaksud adalah Kuat Ma'ruf dan Susi.
Kuat Ma'ruf termasuk dalam 1 dari 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara Susi saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Menurut kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, kliennya tidak pernah tahu soal pelecehan seksual.
Satu-satunya hal yang diketahui Kuat Ma'ruf adalah kondisi Putri yang terduduk di lantai dua rumah di Magelang dalam keadaan tidak berdaya.
Tepatnya Putri tergeletak di depan kamar mandi dekat pakaian cuci.
Baca Juga: Tembak Brigadir J Hingga Tewas, Ferdy Sambo Tidak Pernah Sekalipun Dengar Penjelasan Korban
Namun soal pelecehan seksual, dia sama sekali tidak tahu.
Dalam pengakuan Kuat, dia pernah mencoba soal pelecehan seksual ini kepada korban, Brigadir J, sebelum penembakan terjadi.
Akan tetapi menurut Kuat, Brigadir J selalu menghindar dan meninggalkan tempat.
"Jadi, tidak sempat ada pembicaraan terkait penjelasan apa yang sebenarnya terjadi, tidak ada," ucap Irwan.
Susi juga demkian. Ketika ditanya oleh jaksa apakah Susi mengetahui tindakan pelecehan seksual di rumah Magelang, dia menjawab tidak tahu.
“Untuk di Magelang sendiri, ada tidak tindakan pelecehan terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi)?" tanya jaksa kepada Susi dalam persidangan padaRabu (9/11/2022).
“Kalau tidak ya tidak, kalau tidak tahu, ya tidak tahu,” tegas jaksa.
“Kalau saya, tidak tahu. Tidak tahu,” jawab Susi.
Namun jawaban Susi sama dengan Kuat Ma'ruf bahwa dia menemukan Putri terduduk lemas di depan kamar mandi lantai dua rumah Magelang.
Jika sudah begini, maka keterangan Putri Candrawathi dianggap tidak cukup di pengadilan.
Hal titu disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.
Hibnu menjelaskan harus ada bukti yang menguatkan pengakuan Putri terkait pelecehan seksual.
Bukti itu bisa verbal ataupun nonverbal.
Sebab Hibnu menerangkan bahwa hukum di Indonesia menganut teori pembuktian sistem negative wettelijke.
Artinya mencatatkan dua alat bukti.
Ada beberapa cara untuk menggali alat bukti. Salah satunya dengan keterangan para saksi.
Akan tetapi keterangan saksi itu baru bisa bernilai apabila pengakuan antara satu saksi dan saksi lainnya sesuai.
Sementara untuk hasil pemeriksaan psikologi forensik yang disiapkan sebagai bukt pelecehan, Hibnu menganggap itu harus diperiksa lagi.
Baca Juga: Ketika Susi ART Ferdy Sambo Terdiam Saat Ditanya Siapa yang Melahirkan Anak Terakhir Ferdy Sambo
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR