Penulis
Intisari-Online.com - Dua orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan bergabung menjadianggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan PutriCandrawathi.
Dua mantan pegawai KPK itu adalahFebri Diansyah dan Rasamala Aritonang.
Bergabungnya Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang dalam timFerdy Sambo dan PutriCandrawathisangat mengejutkan.
Sebab keduanyadikenal sebagai pentolan KPK. Tapi kini keduanya malah membeladua tersangka pembunuhan berencana.
Febri mengaku menjadi pengacaraPutri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. Dan dia berjanji akanobjektif dalam perkara ini.
SementaraRasamala menjadi pembela Ferdy Sambo.
Alasannya karena diabersedia mengungkap fakta sebenarnya tentang kasuspembunuhan berencana ini di persidangan.
Sebelum menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo danPutri Candrawathi,Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang punya karier yang gemilang.
Apalagi selama mereka bekerja di KPK.
Di KPK, Ferbi bertugas sebagai juru bicara KPK dankepala biro hubungan masyarakat KPK.
Sebelum tampil di media massa untuk menyampaikan berita korupsi di dalam negeri, Ferbi pernah menjadi bagian daribagian dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Di sana dia sering memantau jalannya proses peradilan yang terkait dengan kasus korupsi di Indonesia.
Namun pada September 2022, Febri mengundurkan diri dari KPK.
Tal lama, dia pun mendirikan kantor hukum dengan namaVisi Law Office.
SementaraRasamala Aritonang bergabung dengan KPK sejak tahun 2008 pada bagianbiro hukum.
Ketika dirinya menjabat,tim hukum KPK hampir selalu memenangkan gugatan praperadilan terhadap tersangka korupsi di pengadilan.
Jabatan terakhirRasamala adalahKepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK.
Namun pada30 September 2021, diadipecat dari KPK gara-gara tidak lolostes wawasan kebangsaan (TWK).
Pada awal Januari 2022, dia lalu bergabung denganfirma hukum yang didirkan oleh Febri Diansyah.
Ini karena dia menjadi salah satu pegawai KPK
Kini, keduanya lagi-lagi bekerja sama.
Namun akan membela dua tersangka kasus pembunuhan berencanaFerdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Di mana keduanya terjeratPasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Yang ancaman pidananya adalah maksimalpenjara selama-lamanya 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.