Hibnu menjelaskan harus ada bukti yang menguatkan pengakuan Putri terkait pelecehan seksual.
Bukti itu bisa verbal ataupun nonverbal.
Sebab Hibnu menerangkan bahwa hukum di Indonesia menganut teori pembuktian sistem negative wettelijke.
Artinya mencatatkan dua alat bukti.
Ada beberapa cara untuk menggali alat bukti. Salah satunya dengan keterangan para saksi.
Akan tetapi keterangan saksi itu baru bisa bernilai apabila pengakuan antara satu saksi dan saksi lainnya sesuai.
Sementara untuk hasil pemeriksaan psikologi forensik yang disiapkan sebagai bukt pelecehan, Hibnu menganggap itu harus diperiksa lagi.
Baca Juga: Ketika Susi ART Ferdy Sambo Terdiam Saat Ditanya Siapa yang Melahirkan Anak Terakhir Ferdy Sambo
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR