Namun, pelanggaran hukum kerap terjadi di sekitar kita.
Tentunya kita sering mendengar berbagai peristiwa pelanggaran hukum seperti pembunuhan dan juga perampokan yang terjadi di suatu daerah.
Berita mengenai seorang pejabat negara ditangkap karena melakukan korupsi juga sering kita saksikan di televisi.
Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Dijelaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap hukum itu dapat disebabkan oleh dua hal.
Pertama, yaitu pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan.
Kedua, hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Dapat dilihat bahwa ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh faktor dari sisi pelanggar maupun dari hukum itu sendiri.
Soerjono Soekanto dalam Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (2018) menyebutkan, ada lima faktor yang memengaruhi penegakan hukum.
Lima faktor itu, yakni faktor hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan.
a. Faktor hukum
Hukum di sini berarti peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa atau pemerintah.
Suatu penegakan hukum bisa bermasalah saat undang-undang yang berlaku juga bermasalah.
Pasalnya, peraturan inilah yang menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR