Soal PPKN Kelas XII Kurikulum 13: Mengapa Terjadi Pelanggaran Hukum?

Khaerunisa

Editor

Ilustrasi. Mengapa terjadi pelanggaran hukum.
Ilustrasi. Mengapa terjadi pelanggaran hukum.

Intisari-Online.com - Soal PPKN Kelas XII, mengapa terjadi pelanggaran hukum?

Pertanyaan 'Mengapa terjadi pelanggaran hukum?' terdapat pada halaman 68 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 12 Kurikulum 2013.

Dalam buku tersebut, mengenai pelanggaran hukum dijelaskan mulai halaman 50.

Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku.

Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku.

Misalnya, kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.

Dalam pembahasan sebelumnya, dibahas mengenai hakikat perlindungan dan penegakan hukum.

Dijelaskan bahwa hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan.

Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.

Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.

Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.

Namun, pelanggaran hukum kerap terjadi di sekitar kita.

Tentunya kita sering mendengar berbagai peristiwa pelanggaran hukum seperti pembunuhan dan juga perampokan yang terjadi di suatu daerah.

Berita mengenai seorang pejabat negara ditangkap karena melakukan korupsi juga sering kita saksikan di televisi.

Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Dijelaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap hukum itu dapat disebabkan oleh dua hal.

Pertama, yaitu pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan. Kedua, hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

Dapat dilihat bahwa ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh faktor dari sisi pelanggar maupun dari hukum itu sendiri.

Soerjono Soekanto dalam Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (2018) menyebutkan, ada lima faktor yang memengaruhi penegakan hukum.

Lima faktor itu, yakni faktor hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan.

a. Faktor hukum

Hukum di sini berarti peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa atau pemerintah.

Suatu penegakan hukum bisa bermasalah saat undang-undang yang berlaku juga bermasalah.

Pasalnya, peraturan inilah yang menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.

b. Faktor penegak hukum

Faktor ini menyangkut bagaimana para aparat bisa menegakkan aturan hukum sesuai dengan tugas dan penggunaan wewenang yang tepat.

c. Faktor sarana atau fasilitas

Sarana atau fasilitas berkaitan dengan sumber daya pendukung dalam proses penegakan hukum. Fasilitas dalam penegakan hukum ini harus dikaji lebih jauh, khususnya tentang kualitas dan kuantitas atau jumlahnya.

d. Faktor masyarakat

Faktor ini tentu berkaitan dengan masyarakat, khususnya mengenai pemahaman dan pengetahuan soal aturan atau norma hukum.

Faktor masyarakat juga meliputi kepercayaan dan pemikiran masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

e. Faktor kebudayaan

Faktor kebudayaan menyangkut ketetapan tentang apa yang boleh atau harus dilakukan, dan mana yang dilarang.

Kaitannya dengan penegakan hukum, faktor kebudayaan memengaruhi bagaimana perilaku masyarakat sebelum dan setelah mengetahui norma hukum yang ada.

Itulah penjelasan mengenai mengapa terjadi pelanggaran hukum.

Baca Juga: Bedakan Peran Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat serta KPK dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia! Ini Penjelasannya

(*)

Artikel Terkait