Intisari-Online.com - Apa dampak dari eksekusi mati terhadap peredaran narkoba?
Pertanyaan mengenai dampak eksekusi mati terhadap peredaran narkoba terdapat pada halaman 41 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 12 Kurikulum 2013.
Siswa diminta melakukan analisis terhadap pelaksanakan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkoba, salah satunya dengan menjelaskan dampak eksekusi mati terhadap peredaran narkoba.
Hukuman mati sendiri merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.
Di Indonesia, pada mulanya hukuman mati dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa:
"Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya".
Namun, pasal tersebut kemudian diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Selanjutnya, ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 ini disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Ada sejumlah hukuman mati di Indonesia yang diatur dalam KUHP, seperti pada pasal 104, yaitu terhadap makar dengan maksud membunuh presiden dan wakil presiden.
Kemudian, Pasal 111 ayat (2), yaitu melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang, serta sejumlah pasal lainnya.
Selain itu, hukuman mati di Indonesia juga diatur di luar KUHP. Termasuk pada UU Narkotika, UU Terorisme, dan UU Tindak Pidana Korupsi.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR