b. Faktor penegak hukum
Faktor ini menyangkut bagaimana para aparat bisa menegakkan aturan hukum sesuai dengan tugas dan penggunaan wewenang yang tepat.
c. Faktor sarana atau fasilitas
Sarana atau fasilitas berkaitan dengan sumber daya pendukung dalam proses penegakan hukum. Fasilitas dalam penegakan hukum ini harus dikaji lebih jauh, khususnya tentang kualitas dan kuantitas atau jumlahnya.
d. Faktor masyarakat
Faktor ini tentu berkaitan dengan masyarakat, khususnya mengenai pemahaman dan pengetahuan soal aturan atau norma hukum.
Faktor masyarakat juga meliputi kepercayaan dan pemikiran masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
e. Faktor kebudayaan
Faktor kebudayaan menyangkut ketetapan tentang apa yang boleh atau harus dilakukan, dan mana yang dilarang.
Kaitannya dengan penegakan hukum, faktor kebudayaan memengaruhi bagaimana perilaku masyarakat sebelum dan setelah mengetahui norma hukum yang ada.
Itulah penjelasan mengenai mengapa terjadi pelanggaran hukum.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR