Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman pemimpin atau penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Persaman : dari ketiga pengertian hukum menurut para pakar, dikatakan bahwa hukum adalah aturan yang diuat untuk mengatur, masyarakat, manusia, atau makhluk berakal.
Perbedaan : Dari ketika penjelasan ini dijelaskan bahwa perbedaan yang disebutkan Vant Kant, hukum bersifat memaksa untuk mengatur.
Sementara menurut E.M. Meyers hukum disebut sebagai pedoman untuk mengatur tingkah laku masyarakat.
Itulah pengertian hukum menurut pakar, kemudian persamaan dan perbedaannya.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR