Intisari-Online.com - Sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
Dari sebelas orang tersebut, lima di antaranya merupakan polisi, termasuk Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara.
AKBP Doddy Prawiranegara telah ditangkap terkait kasus tersebut.
Ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya bersama lima tersangka lain, kecuali Teddy Minahasa.
Kemudian pada Sabtu (22/10/2022), diungkapkan Kuasa Hukumnya, Adriel Viari Purba di Polda Metro Jaya, Jakarta, AKBP Dody mengajukan diri sebagai justice collaborator.
"Kami akan mengajukan justice collaborator kalau LPSK pengajuan kami diterima," katanya, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Inilah profil AKBP Doddy Prawiranegara, salah satu tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa yang kini juga mengajukan diri sebagai justice collaborator.
AKBP Dody Prawiranegara merupakan perwira menangah polri yang menjabat sebagai Kabagada Rolog Polda Sumbar saat ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba tersebut.
Lahir pada 4 Juli 1977, AKBP Dody Prawiranegara lulus dari Akpol pada tahun 2001.
Usai lulus dari Akpol, ia pun menapaki karier di kepolisian, yang artinya hingga penangkapannya AKBP Dody Prawiranegara telah meniti karier selama 21 tahun.
Selama kariernya di kepolisian, AKBP Dody Prawiranegara telah menduduki berbagai jabatan.
Pada 2005, Dody Prawiranegara menjabat sebagai Kapolsek Singosari, Jawa timur.
Setahun kemudian, ia ditunjuk sebagai Kapolsek Klojen Polresta Malang, Polda Jawa Timur.
AKBP Dody Prawiranegara juga pernah ditempatkan di Polda Bali sebagai Kapolsek Kuta pada tahun 2008.
Tak lama di Bali, AKBP Dody Prawiranegara kemudian dipindah ke Polda Metro Jaya.
AKBP Doddy menjadi perwira unit (panit) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan pangkatnya saat itu masih AKP.
Karier AKBP Dody Prawiranegara tidak begitu bersinar ketika ditugaskan di Polda Metro Jaya.
AKBP Dody Prawiranegara hanya pernah sekali menduduki jabatan strategis, yaitu sebagai Wakapolsek Tamansari di tahun 2014.
Ia kemudian dipindah sebagai Pamen di Polda Aceh.
Selanjutnya pada Oktober 2016, AKBP Dody Prawiranegara menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kabagops Polrestabes Bandung di tahun 2018.
Setahun kemudian, ia dipromosikan sebagai Kapolres Kepulauan Mentawai, Polda Sumbar.
Setelah menjabat sebagai Kapolres Mentawai, AKBP Dody kemudian ditunjuk menjadi Kapolres Bukittinggi hingga tahun 2022.
Pada Juli 2022, jabatan AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi digantikan oleh AKBP Wahyuni Sri Lestari.
AKBP Dody Prawiranegara dimutasi ke Polda Sumbar menjadi Kabagada Rolog Polda Sumbar.
Terungkap semasa menjabat sebagai Kapolres Bukittingi hingga Juli 2022 itulah yang kini membuat AKBP Dody Prawiranegara menjadi tersangka peredaran narkoba.
Mengaku Tokal Berkali-kali Perintah Teddy Minahasa
AKBP Doddy Prawiranegara mengaku sempat menolak perintah Irjen Teddy Minahasa mengambil barang bukti narkoba di Mapolres untuk diedarkan kembali.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Doddy, Adriel Viari Purba.
Adriel menegaskan, kliennya hanya menjalankan perintah dari Teddy selaku pimpinan, karena mendapatkan tekanan.
"Saya ini Kapolres Bukittinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi.
"Saya coba menolak, berkali-kali saya bilang enggak berani jenderal. Tapi pihak TM tetap mendesak," kata Adriel menirukan AKBP Doddy, Senin (24/10/2022).
Sebagai bawahan, kata Adriel, Doddy pun tak kuasa menolak permintaan Teddy untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus Polres Bukittinggi.
Adriel pun menyebut bahwa kliennya juga diperintah Teddy menukar barang bukti yang diambil dengan tawas agar aksinya tidak diketahui anggota lain.
"AKBP Doddy menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ungkap Adriel.
Adriel pun menegaskan bahwa Teddy merupakan otak utama dari kasus yang menjerat Doddy dan juga sembilan tersangka lainnya.
"Semuanya memberikan keterangan bahwa Pak TM otak dari skenario dan rentetan peristiwa ini," pungkasnya.
Terungkapnya Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sendiri terkuak usai proses penangkapan tiga orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu seperti yang diungkapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers pada Jumat (14/10/2022).
"Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil," katanya.
Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara dari keterangan tiga orang tersebut dan menemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba. Polisi yang diduga terlibat adalah seorang Bripka, seorang Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.
Penyidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada pengedar.
Dari sana, kata Sigit, penyidik menemukan keterlibatan polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan," kata Sigit.
Polda Metro Jaya membeberkan bahwa Teddy Minahasa diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg, yang mana 1,7 kg telah diedarkan ke Kampung Bahari.
Sementara itu, sisanya yaitu 3,3 kg sabi berhasil disita polisi.
Atas keterlibatannya dalam kasus tersebut, Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas Mukti.
Baca Juga: Hotman Paris Dipastikan Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Ungkap Kliennya Sering Lakukan Kebaikan Ini
(*)