Intisari-Online.com - Pada Rabu (19/10/2022) kemarin, rekonstruksi tragedi Kanjuruhan digelar di lapangan Mapolda Jawa Timur.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, rekonstruksi tragedi Kanjuruhan fokus pada 3 tersangka.
Ketiga tersangka dalam tragedi Kanjuruhan itu adalah Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Fokus tiga tersangka yakni atas nama WS, PS, dan H," ucap Dedi seperti dilansir dari kompas.com pada Kamis (20/10/2022).
Dalam rekonstruksi tragedi Kanjuruhan itu, ada 30 adegan yang dilakukan.
Di mana semua adegan sesuai pasal persangkaan 359 dan atau 360 KUHP.
Selain itu, ada 54 orang saksi dan peran pengganti yang dihadirkan oleh para penyidik.
Namun dalam rekonstruksi tragedi Kanjuruhan itu tidak menyajikan adegan penembakan gas air mata ke arah tribune penonton.
Hanya ada adegan tembakan yang diarahkan ke settle ban atau pinggir lapangan.
Padahal dari beberapa rekaman video yang beredar luas di media sosial saat kejadian, terlihat sejumlah tembakan gas air mata diarahkan ke tribune penonton.
Tapi jika melihat rekonstruksi tragedi Kanjuruhan itu, tembakan gas air mata yang direka ulang terdapat pada adegan ke-19 hingga ke-25.
Itu atas perintah salah satu tersangka, Danki 3 Satuan Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Namun arahnya hanya ke settle ban atau pinggir lapangan.
Mengapa demikian?
Dedi pun menjelaskan alasan mengapa penembakan gas air mata ke arah tribune penonton tidak disajikan.
Katanya, perbedaan antara teknis temuan dalam rekonstruksi adalah kewenangan para penyidik.
"Itu adalah materi para penyedik," tegas Dedi.
Selain itu, kalau tersangka menyampaikan itu, maka dia punya hak.
Soal benar atau tidak, maka persidanganlah yang akan membuktikannnya.
"Penyidik yang akan mempertanggungjawabkan dari kejaksaan maupun persidangan," tutup Dedi.
Baca Juga: Begini Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Setelah Teddy Minahasa Jadi Tersangka Narkoba
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR