Namun arahnya hanya ke settle ban atau pinggir lapangan.
Mengapa demikian?
Dedi pun menjelaskan alasan mengapa penembakan gas air mata ke arah tribune penonton tidak disajikan.
Katanya, perbedaan antara teknis temuan dalam rekonstruksi adalah kewenangan para penyidik.
"Itu adalah materi para penyedik," tegas Dedi.
Selain itu, kalau tersangka menyampaikan itu, maka dia punya hak.
Soal benar atau tidak, maka persidanganlah yang akan membuktikannnya.
"Penyidik yang akan mempertanggungjawabkan dari kejaksaan maupun persidangan," tutup Dedi.
Baca Juga: Begini Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Setelah Teddy Minahasa Jadi Tersangka Narkoba
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR