Sehingga terjadi nilai jual harga garam mengalami penurunan hingga anjlok.
"Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut," katanya.
"Ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," jelasnya.
Ketut menegaskan pemeriksaan Susi Pudjiastuti diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasaan kasus dugaan korupsi ini.
Sejauh ini, Kejagung masih mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum.
Kejaksaan Agung sudah memeriksa setidaknya 57 saksi.
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022.
"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," katanya.
Menurut Burhanuddin, tahun 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam, dan ada 21 perusahaan importir garam.
Mereka mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Namun, proses itu, dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.
Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.
Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni mengubah status garam industri diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi.
Hal itu, mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.
Baca Juga: Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi, Begini Jawaban Susi Pudjiastuti, 'Itu Biasa'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR