Intisari-online.com - Nama Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, kini tengah dipanggil oleh Kejaksaan Agung.
Susi Pudjiastuti, dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam memberikan fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya Jumat (7/10), penyidik mencecar Susi dengan 43 pertanyaan.
"Saksi (Susi) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Namun, Susi mengungkapkan sebenarnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang pernah mengabaikan kuota impor garam, yang sudah ditetapkan pihaknya.
Hal ini disampaikan oleh Susi Pudjiastuti, saat diperiksa Kejagung, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri.
Tahun 2016-2019, Kemenperin dipimpin oleh Airlangga Hartanto, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kini, Kemenperin dipimpin oleh Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian teknis, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi menerbitkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 ton.
Salah satu pertimbangan pemberian kuota ini, adalah pembatasan impor untuk menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.
"Namun, ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak dihiraukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton," katanya.
Ketut menjelaskan berdasarkan pemeriksaannya, dia menyebut Kemenperin mengabaikan rekomendasi Susi Pudjiastuti yang mengakibatkan supply dan masuknya garam impor ke pasa garam konsumsi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR