Diperiksa Kejaksaan Agung, Ini Awal Mula Susi Pudjiastuti Terseret Dugaan Kasus Impor Garam

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Menteri Susi Pudjiastuti persoalkan harga garam anjlok
Menteri Susi Pudjiastuti persoalkan harga garam anjlok

Intisari-online.com - Nama Susi Pudjiastuti mendadak terseret kasus korupsi dan kini tengah diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Susi Pudjiastuti, pada Jumat (7/10/22).

Susi diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi impor garam industri.

Keterangan ini, disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana.

"Iya Susi Pudjiastuti diperiksa, sudah di Gedung Bundar," katanya, Jumat (7/10/22).

Menurut Ketut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi akan menyampaikan langsung hasil pemeriksaan.

"Nanti Dirdik doorstop," katanya.

Menurut Ketut, Susi tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari tahun 2018 silam, ketika Susi Pudjiastuti masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Saat itu, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuoto persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp2 triliun.

Impor kemudian dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Sehingga imbasnya stok garam industri menjadi melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi.

Dengan perbandingan harga yang cukup tinggi mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal, dan merugikan perekonomian negara.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dan kerugian negara dalam kasus korupsi impor garam.

Sementara menurut Susi Pudjiastuti, mantan pejabat yang diperiksa terkait kasus korupsi itu merupakan hal yang biasa.

Susi pun menitipkan kasus ini agar dituntaskan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Tentunya sampai hari ini saya tetap ikut, ada untuk keberlanjutan dan kesejahteraannya (petani garam). Karena saya tidak menjabat lagi, saya titipkan ke Kejagung. Terima kasih," ujar Susi.

Kemudian, Susi memaparkan bahwa di dalam undang-undang, petani garam wajib dilindungi oleh pemerintah.

Caranya adalah dengan menjaga harga garam tetap stabil dan baik.

"Para petani produksi (garam) lebih baik, lebih banyak, dengan harga yang tentu terjamin di atas harga produksinya. Dan itu adalah kepentingan saya, kepentingan bangsa, kepentingan negara ini," kata Susi.

Untuk itu, Susi meminta Kejagung agar menghukum orang-orang yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan para petani.

Pasalnya, mereka yang merugikan petani garam, maka mereka sama saja merampas hak petani untuk hidup sejahtera.

Baca Juga: Disorot Media Asing Kondisi Papua Terbongkar, Fakta Mengerikan di Balik Kasus Korupsi Lukas Enembe, Penyebab Papua Tetap Miskin?

Artikel Terkait