Intisari-Online.com - Susi Pudjiastuti diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi impor garam.
Susi Pudjiastuti diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat Jumat (7/10/2022).
Di mana dugaan kasus korupsi impor garam itu terjadi pada tahun 2016 sampai 2022.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, dugaan korupsi impor garam itu bermula ketika Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam pada 2018 silam.
Saat itu kuota impor garam dilaporkan sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp2.054.310.721.560.
Namun rupanya penerbitan kuota itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.
Alhasil itu merugikan petani garam lokal. Serta merugikan perekonomian negara.
Oleh karena itu, Susi Pudjiastuti dipanggil sebagai saksi dan menurut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu panggilan itu sangatlah wajar.
Dilansir dari kompas.com pada Minggu (9/10/2022), kata Susi, diperiksa dalam kasus korupsi sebagai saksi adalah hal wajar.
Apalagi bagi mantan pejabat seperti dirinya.
"Hal biasa bagi para mantan pejabat diperiksa dalam kasus korupsi," ungkap Susi.
Pertama, itu adalah tugas warga negara dan dia akan patuh dalam aturan di Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR