Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi, Begini Jawaban Susi Pudjiastuti, 'Itu Biasa'

Mentari DP

Editor

Susi Pudjiastuti diperiksa Kejagung.
Susi Pudjiastuti diperiksa Kejagung.

Intisari-Online.com - Susi Pudjiastuti diperiksa sebagai saksi terkait dugaankasus korupsi impor garam.

Susi Pudjiastuti diperiksa olehKejaksaan Agung (Kejagung) pada JumatJumat (7/10/2022).

Di mana dugaankasus korupsi impor garam itu terjadi padatahun 2016 sampai 2022.

MenurutJaksa Agung STBurhanuddin, dugaan korupsi impor garam itu bermula ketikaKemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam pada 2018 silam.

Saat itu kuota impor garam dilaporkan sebanyak3.770.346 ton atau senilai Rp2.054.310.721.560.

Namun rupanya penerbitan kuota itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Alhasil itu merugikan petani garam lokal. Serta merugikan perekonomian negara.

Oleh karena itu, Susi Pudjiastuti dipanggil sebagai saksi dan menurutmantanMenteri Kelautan dan Perikanan itu panggilan itu sangatlah wajar.

Dilansir dari kompas.com pada Minggu (9/10/2022), kata Susi, diperiksa dalam kasus korupsi sebagai saksi adalah hal wajar.

Apalagi bagimantan pejabat seperti dirinya.

"Halbiasa bagi para mantan pejabat diperiksa dalam kasus korupsi," ungkap Susi.

Pertama, itu adalah tugas warga negara dan dia akan patuh dalam aturan di Indonesia.

Selain itu, Susi mengaku dirinya paham mengenaibagaimana garam diproduksi oleh para petani.

"Saya mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi," ucap Susidalam jumpa pers di Gedung Kejagung.

"Ya tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan"

"Khususnya apa yangpernah saya ketahui sebagai *mantan) Menteri Kelautan dan Perikanan."

Tidak hanya itu, Susi malah meminta tim Kejagung untuk menuntaskan kasus ini dan menghukum orang-orang yang bersalah.

Sebabkasus ini menentukan nasib para petani.

Apalagipetani garam wajib dilindungi oleh pemerintah dan itu tertuang di dalam undang-undang.

"Hukum mereka yang merugikan para petani."

"Sebab jika mereka merugikan petani garam, maka mereka sama saja merampashak petani untuk hidup sejahtera."

"Karena saya tidak menjabat lagi, saya titipkan ke Kejagung. Terima kasih,"tutup Susi.

Baca Juga: Sebelum Putri Diana, Inilah Wanita Pertama yang Dijuluki 'People's Princess', Siapakah Dia?

Artikel Terkait