Intisari-Online.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada hari Jumat (7/10/2022) kemarin.
Susi Pudjiastuti diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.
Melansir Tribunnews.com, Susi Pudjiastuti dianggap mengetahui proses dan latar belakang penggunaan atau dasar pengeluaran kuota impor garam.
"Diduga hitungan-hitungannya itu tidak dipertimbangkan, sehingga terjadi impor yang berlebihan," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Rabu (5/10/2022).
Selain Susi Pudjiastuti, tim penyidik berencana memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia pada Kementerian Perindustrian.
Pemanggilan itu guna mendapat keterangan terkait seluk-beluk impor garam industri.
"Kita sedang menelusuri semua yang tahu dan memahami proses-proses impor kemarin," terang Kuntadi.
Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyebut penerbitan persetujuan impor garam industri itu menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
Sebab, garam industri yang diproduksi di dalam negeri tak mampu bersaing.
Saat ini, tim penyidik tengah berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.
Pada 2018, kata Burhanuddin, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.
Ia menyebut, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR