“Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.”
Lalu apa itu kewajiban asasi manusia?
Kewajiban asasi manusia ada dalam UU Nomor 39 tahun 1999. Tepatnya pada Bab 1 pasal 1 butir 2.
Bunyinya:
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR