Intisari-Online.com - Pada dasarnya Hak Asasi Manusia harus dihormati , dijunjung tinggi dan dilindungi. Oleh siapa?
HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum Pemerintah, dan setiap orang.
Hal itu seperti bunyi Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1.
"Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;"
Undang-undang tersebut merupakan salah satu landasan hukum HAM di Indonesia.
UU No. 39 Tahun 1999 memuat hak dasar yang menyangkut kehidupan setiap warga negara. Terdiri atas 106 pasal yang membahas hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Selain itu, UU tersebut juga membahas ketentuan hukum yang berkaitan dengan adanya pelanggaran HAM, pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, dan lain sebagainya.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan mengenai kewajiban dasar manusia, yaitu merupakan seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Setiap orang wajib menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi HAM orang lain. Itulah bagaimana kewajiban dasar manusia atau kewajiban asasi dipenuhi.
Kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang harus dilaksanakan guna melindungi hak asasi manusia.
HAM memiliki sejumlah ciri-ciri, salah satunya adalah bersifat tetap, yang artinya hak tersebut tidak bisa dicabut.
Berikut ini selengkapnya ciri-ciri HAM menurut Gianto dalam buku Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan (2019):
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR