Intisari-Online.com - Menghormati, menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia lainnya disebut apa?
Hak Asasi Manusia (HAM) sendiri merupakan hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir.
Tentang HAM, di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-undang RI nomor 39 tahun 1999.
Undang-undang tersebut menjelaskan definisi hak asasi manusia, yang menyebut:
"Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri mansia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun."
Selain itu, dijelaskan pula mengenai kewajiban asasi, yang berbunyi:
"Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia."
Menghormati, menjamin, dan melindungi Hak Asasi Manusia lainnya disebut sebagai kewajiban asasi.
Hak asasi dan kewajiban asasi berkaitan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan.
United Nation Human Rights dalam buku Human Rights (2016) menyebutkan, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia yang bersifat universal karena didasarkan pada harkat dan martabat manusia tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, etnis, sosial, agama, bahasa, kebangsaan, orientasi seksual, disabilitas, atau karakteristik berbeda lainnya.
Sementara itu, kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang harus dilaksanakan guna melindungi hak asasi manusia.
Ketika kewajiban asasi dilaksanakan, artinya ada hak asasi yang telah dihormati, dijamin, dan dilindungi.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR