Intisari-Online.com - Menghormati, menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia lainnya disebut apa?
Hak Asasi Manusia (HAM) sendiri merupakan hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir.
Tentang HAM, di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-undang RI nomor 39 tahun 1999.
Undang-undang tersebut menjelaskan definisi hak asasi manusia, yang menyebut:
"Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri mansia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun."
Selain itu, dijelaskan pula mengenai kewajiban asasi, yang berbunyi:
"Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia."
Menghormati, menjamin, dan melindungi Hak Asasi Manusia lainnya disebut sebagai kewajiban asasi.
Hak asasi dan kewajiban asasi berkaitan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan.
United Nation Human Rights dalam bukuHuman Rights (2016)menyebutkan, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia yang bersifat universal karena didasarkan pada harkat dan martabat manusia tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, etnis, sosial, agama, bahasa, kebangsaan, orientasi seksual, disabilitas, atau karakteristik berbeda lainnya.
Sementara itu, kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang harus dilaksanakan guna melindungi hak asasi manusia.
Ketika kewajiban asasi dilaksanakan, artinya ada hak asasi yang telah dihormati, dijamin, dan dilindungi.
Menurut Tasum dan Rani Apriani dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Hak dan kewajiban membentuk hubungan kausalitas atau sebab akibat yang saling berkaitan.
Alasan mengapa hak dan kewajiban saling berkaitan ialah ketika seseorang mendapatkan hak, secara otomatis orang tersebut akan mempunyai kewajiban.
Begitu pula sebaliknya, saat seseorang memiliki kewajiban akan suatu hal, secara otomatis pasti ia mendapat apa yang menjadi haknya.
Dikutip dari buku Kedisiplinan Pegawai (Dalam Tinjauan Motivasi Pelayanan Publik melalui Tanggung Jawab dan Reward and Punishment) (2022) karangan Adrianus Aprilius dan Elizabeth Lia Riani Kore, setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Kewajiban dasar manusia yang berkaitan erat dengan penegakan HAM ini merupakan kewajiban yang bersifat imperatif.
Pelanggaran terhadap kewajiban dasar manusia berarti merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 juga disebutkan dengan tegas, setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh Indonesia.
Pasal lain yang bersifat imperatif terkait dengan penegakan HAM adalah Pasal 69 yang berbunyi,
“(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.”
Itulah kewajiban asasi yang sangat berkaitan erat dengan hak asasi.
Baca Juga: Bagaimana Keterkaitan Antara Hak Asasi Manusia dengan Kewajiban Asasi Manusia? Ini Penjelasannya
(*)