Intisari-Online.com - Bagaimana jaminan Hak Asasi Manusia yang terdapat dalam Pancasila?
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir.
Ciri hak asasi manusia di antaranya bersifat hakiki, tetap, universal, tidak dapat dibagi, tidak dapat diwariskan, serta tidak boleh dilanggar.
Menurut Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
UU No. 39 Tahun 1999 juga menjelaskan mengenai kewajiban dasar manusia atau kewajiban asasi.
Disebut bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang harus dilaksanakan guna melindungi hak asasi manusia.
Menghormati, menjamin, dan melindungi Hak Asasi Manusia lainnya disebut sebagai kewajiban asasi.
Selain dengan adanya kewajiban asasi, HAM di Indonesia juga dilindungi negara melalui hukum yang berlaku.
Landasan hukum yang dijadikan dasar untuk menjamin terpenuhinya HAM setiap warga negara di Indonesia, di antaranya: Pancasila, UUD 1945, Undang-undang, hingga Tap MPR.
Lalu, bagaimana jaminan Hak Asasi Manusia yang Terdapat dalam Pancasila?
Jaminan Hak Asasi Manusia terdapat dalam setiap sila-sila Pancasila.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR