Intisari-Online.com - Tahukah Andabagaimana keterkaitan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia?
Mungkin orang-orang sering mendengar tentang hak asasi manusia.
Namun beberapa dari mereka mungkintidak tahu soalbagaimana keterkaitan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia.
Oleh karena itu, mari kita bahas satu per satu.
Hak asasi manusia atau HAM adalah sebuah hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Di mana hak ini sudah ada sejak kita lahir.
Ada beberapa hal yang perlu Anda tahu soal HAM.
Pertama, HAM itu bersiffat hakiki. Artinya tidak bisa diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang.
Kedua, HAM itu sudah ada pada diri manusia sejak dia dilahirkan. Bahkan diterima dan melekat padanya.
Ketiga, HAM itu bersifat tetap dan tidak bisa dibagi kepada orang lain.
Keempat,HAM itu bersifat universal. Artinya berlaku di mana pun kita berada tanpa memandang wilayah, suku bangsa, ras, status, agama, hingga gender.
Bahkan definisi HAM ada padaUndang-undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Bunyinya:
“Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.”
Lalu apaitu kewajiban asasi manusia?
Kewajiban asasi manusia adadalamUU Nomor 39 tahun 1999. Tepatnya padaBab 1 pasal 1 butir 2.
Bunyinya:
“Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.”
Oleh karenanya, baikhak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia, keduanya saling terikat.
Singkatnya, jika hak asasi manusia terpenuhi, maka berarti kewajiban asasi manusia sudah terpenuhi.
Sebabkewajiban asasi manusia ada untuk melindungi hak asasi manusia. negitu juga sebaliknya.
Hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia juga saling berkaitan.
Ini karena ketikaseseorang mendapatkan hak, maka orang itu secara otomatis juga akan mempunyai kewajiban.
Sebaliknya, jika seseorang mempunyai kewajiban akan sesuatu, maka dia secara otomatis juga akan mendapatkan haknya.
Dengan begitu, jika seseorang mempunya kewajiban, namun dia tidak mempunyai hak, maka itu bersifat tidak manusiawi atau tidak bermoral.
Sebaliknya, apabila seseorang mempunyai hak, namun dia tidak memiliki kewajiban, maka itu akan menjadi sesuatu yang tidak adil.
Baca Juga: Hak Asasi Manusia Tidak Dapat Dibagi Artinya Ini, Selengkapnya Berikut Ciri-ciri HAM