Sudah Dilarang FIFA Untuk Digunakan, Ini Penjelasan Polisi Terkait Gas Air Mata Usai Tragedi Kanjuruhan Arema Vs Persebaya

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, antara Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/22).
Insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, antara Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/22).

Intisari-online.com - Sebuah insiden tragis kembali terjadi di Indonesia, dalam lanjutan Liga 1 antara Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.

Pertandingan Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/22) di Stadion Kanjuruhan berakhir dengan insiden tewasnya 127 orang.

Dilaporkan ada 34 orang dinyatakan tewas di Stadion Kanjuruhan, dan sisanya 93 lainnya meninggal dunia di rumah sakit.

Kerusuhan pecah setelah pertandingan berakhir dengan kemenangan Persebaya Surabaya, dengan skor 2-3.

Kekalahan di Kandang membuat suporter Arema mengamuk masuk ke stadion.

Jumlah suporter yang tak sebanding dengan petugas keamanan, membuat polisi menembakkan gas air mata.

Namun, penembakan gas air mata tersebut justru menjadi bumerang, karena banyak suporter yang panik, sesak napas, dan pingsan.

Imbasnya banyak suporter yang terinjak-injak hingga ada berkhir tewas di stadion.

Sementara penggunaan gas air mata sendiri, sebenarnya sudah dilarang oleh organisasi sepak bola dunia FIFA.

Ini tertulis dalam peraturan FIFA pasal 19 b.

Bunyi peraturan tersebut adalah, "No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used."

Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, artinya adalah "senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan."

Sementara itu, polisi pun kemudian memberikan penjelasannya mengenai penggunaan gas air mata terhadap suporter Arema di Stadion Kanjuruhan.

Menurt Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, mengatakan penembakan gas air mata di tribune memicu tragedi Kanjuruhan.

Menurut Nico, penembakan gas air mata itu sudah sesuai prosedur untuk menghalau upaya oknum suporter merangsek turun ke lapangan dan berbuat anarkistis.

"Para supoter berlarian ke salah satu titik di Pintu 12 Stadion Kanjuruhan. Saat terjadi penumpukan itulah, banyak yang mengalami sesajk napas," kata Nico dalam konferensi pers di Mapolres Malang dikutip dari Kompas.com,Minggu (2/10/2022).

Nico mengatakan ada42.288 supoter di Stadion Kanjuruhan, namun tidak semuanya turun ke lapangan. Hanya sekitar 3.000 orang yang merangsek ke dalam lapangan.

"Hanya sebagian yang turun ke lapangan, sekitar 3.000 suproter," tandas Nico.

Nico mengatakan korban tewas dalam insiden itu sebanyak 127 orang.

Dua korban meninggal di antaranya polisi.

Sebagian korban tewas di Stadion Kanjuruhan, dan sisanya 93 oang di rumah sakit.

Nico menyayangkan suporter yang tidak mematuhi aturan hingga menyebabkan tragedi ini terjadi.

"Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan teradi. Semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini," ujar Nico.

Baca Juga: Jadi Awal Malapetaka Usai Pertandingan Arema VS Persebaya, Ternyata Penggunaan Gas Air Mata Justru Disebut Pelanggaran Oleh FIFA

Artikel Terkait