Penulis
Intisari-online.com - Sepakbola tanah air kembali berduka usai insiden mengerikan di Stadion Kanjuruhan Malang, Usai Pertandingan Arema Vs Persebaya.
Pertandingan Arema Vs Persebaya, pada Sabtu (1/10/22), berakhir dengan kondisi mengerikan.
Dilaporkan puluhan nyawa melayang, setidaknya ada 40 orang meninggal dunia, dan kini masih dalam pendataan.
Sementara itu, insiden bermula dari pertandingan antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, dengan kemenangan Persebaya Surabaya.
Persebaya menang atas Arema, dengan skor 3-2.
Kemenangan Persebaya di kandang Arema sontak membuat suporter Arema marah hingga nekat melakukan aksi anarkis.
Suporter yang mengamuk langsung masuk ke dalam stadion usai wasit meniup peluit panjang tanda pertandingan sudah berakhir.
Para pemain Persebaya pun langsung diamankan dengan mobil petugas dan dibawa ke luar stadion.
Ratusan suporter yang mengamuk masuk ke dalam stadion dengan melempar botol dan flare.
Tak hanya itu saja, suporter Arema yang mengamuk juga melakukan aksi perusakan, dengan dua mobil polisi dibakar dan beberapa fasilitas stadion di rusak.
Menghadapi amukan suporter Arema, yang tak sebanding dengan jumlah aparat kemanan pun langsung menembakkan gas air mata.
Menembakkan gas air mata ini justru menjadi bumerang karena tragedi lebih buruk terjadi.
Para suporter pun langsung panik, langsung meninggalkan stadion dengan kepanikan.
Hal itu membuat banyak suporter tak bisa bernapas karena bedesak-desakan hingga beberapa di antaranya pingsan.
Ironisnya orang-orang yang pingsan berakhir diinjak-injak dan beberapa lainnya, meninggal dunia di tempat.
Sementara jumlah petugas medis yang terbatas tak sebanding dengan jumlah korban.
Penggunaan gas air mata untuk membubarkan kerumunan memang sudah lama dilakukan aparat kemanan di Indonesia.
Namun, sayangnya penggunaan gas air mata justru sebenarnya dilarang oleh FIFA.
Menurut organisasai sepak bola dunia itu, penggunaan gas air mata dilarang untuk membubarkan kerumunan di dalam stadion.
Ini tertulis dalam peraturan FIFA pasal 19 b.
Bunyi peraturan tersebut adalah, "No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used."
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, artinya adalah "senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan."
Pelarangan tersebut membuktikan bahwa penggunaan gas air mata memang berbahaya bukan berarti berbahaya dalam penggunaannya, namun efek domino yang ditimbulkan.
Karena bisa memicu kepanikan, hingga menyebabkan sesak napas, apalagi dalam situasi kerumunan besar.