Para suporter pun langsung panik, langsung meninggalkan stadion dengan kepanikan.
Hal itu membuat banyak suporter tak bisa bernapas karena bedesak-desakan hingga beberapa di antaranya pingsan.
Ironisnya orang-orang yang pingsan berakhir diinjak-injak dan beberapa lainnya, meninggal dunia di tempat.
Sementara jumlah petugas medis yang terbatas tak sebanding dengan jumlah korban.
Penggunaan gas air mata untuk membubarkan kerumunan memang sudah lama dilakukan aparat kemanan di Indonesia.
Namun, sayangnya penggunaan gas air mata justru sebenarnya dilarang oleh FIFA.
Menurut organisasai sepak bola dunia itu, penggunaan gas air mata dilarang untuk membubarkan kerumunan di dalam stadion.
Ini tertulis dalam peraturan FIFA pasal 19 b.
Bunyi peraturan tersebut adalah, "No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used."
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, artinya adalah "senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan."
Pelarangan tersebut membuktikan bahwa penggunaan gas air mata memang berbahaya bukan berarti berbahaya dalam penggunaannya, namun efek domino yang ditimbulkan.
Karena bisa memicu kepanikan, hingga menyebabkan sesak napas, apalagi dalam situasi kerumunan besar.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR