Pemberantasan terorisme kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Namun, penyelidikan terbaru berhasil menjawab teki-teki ledakan tersebut.
Penjelasan soal kasus ledakan ini disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolsek Grogol, beberapa jam setelah peristiwa ledakan terjadi.
Kapolda Jateng memastikan jika ledakan yang terjadi di Asrama Polisi Grogol Sukoharjo, bukanlah aksi teroris.
Luthfi mengatakan, ledakan berasal dari bubuk hitam bahan pembuatan mercon barang bukti operasi kepolisian.
Bahan yang diduga sebagai bahan peledak itu, datang dari Indramayu yang dipesan tanggal 22 April 2021.
"Saya pastikan ledakan di wilayah kita di daerah Sukoharjo. Tidak ada unsur teror. Hanya kelalaian anggota yang menyebabkan bahan itu meledak," pungkas Kapolda Jateng Ahmad Luthfi sebagaimana diwartakan Tribunnews.com.
(*)
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR