"Kedua ada keterangan dari saksi yang ada di sekitar situ."
"Dan yang ketiga ada juga keterangan dari psikolog yang mendampingi," jelas Sandrayati.
Namun Komnas HAM hanya bisa memberikan kesimpulan terkait dugaan kasus pelecehan seksual itu saja.
Dan tidak bisa memberikan keterangan hasil temuan.
Sebab menurut Sandrayati, itu adalah tugas pihak kepolisian untuk memastikannya.
"Jadi hal-hal ini memang harus didalami lebih lanjut oleh polisi," terang Sandrayati.
Jika sampai pihak kepolisian tidak mengusut dengan tuntas dugaan pelecehan seksual itu, maka itu ada potensi pelanggaran HAM.
Tepatnya hal yang dilanggara adalah Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang terkait hak memperoleh keadilan.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara.
Sebab kata Hapsara, keadilan tidak akan bisa didapat mendiang Brigadir J atau Putri Candrawathi jika kasus ini tidak menemui titik terang.
Oleh karenanya, kini Komnas HAM telah menyampaikan rekomendari ke pihak penyidik.
Bahkan rekomendasi lainnya telah diserahkan kepada Menkopolhukam Mahfud MD untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR