Intisari-Online.com - Pihak kepolisian sudah menghentikan penyelidikan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Hal ini dikarenakan pihak kepolisian tidak menemukan bukti terkait tuduhan tersebut.
Akan tetapi kini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali meminta dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi diusut kembali.
Apa alasan Komnas HAM?
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (13/9/2022), Komisioner Komnas HAM bidang Penelitian Sandrayati Moniaga mengatakan mereka mempunyai dugaan kuat.
Kata Sandrayati, dugaan pelecehan seksual itu dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Kesimpulan yang didapat Sandrayati itu berdasarkan beberapa hal.
Yaitu hasil penyelidikan dan pemantauan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dan penyelidikan itu tidak hanya berdasarkan keterangan Putri Candrawathi semata.
Akan tetapi juga berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi dan ahli psikologi.
"Kami membuat simpulan (untuk mengusut) itu berdasarkan beberapa dasar," ungkap Sandrayati dalam acara Aiman di Kompas TV pada Selasa (13/9/2022).
"Yang satu memang ada pengakuan."
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR