Intisari-Online.com - Pihak kepolisian sudah menghentikan penyelidikan terkait dugaan kasus pelecehan seksualyang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Hal ini dikarenakan pihak kepolisian tidak menemukan bukti terkait tuduhan tersebut.
Akan tetapi kiniKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali memintadugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi diusut kembali.
Apa alasan Komnas HAM?
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (13/9/2022),Komisioner Komnas HAM bidang Penelitian Sandrayati Moniaga mengatakan mereka mempunyai dugaan kuat.
KataSandrayati, dugaan pelecehan seksual itu dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Kesimpulan yang didapatSandrayatiitu berdasarkan beberapa hal.
Yaituhasil penyelidikan dan pemantauan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dan penyelidikan itu tidak hanya berdasarkan keterangan Putri Candrawathi semata.
Akan tetapi juga berdasarkan hasildari pemeriksaan saksi dan ahli psikologi.
"Kami membuat simpulan (untuk mengusut) itu berdasarkan beberapa dasar," ungkapSandrayatidalam acara Aiman di Kompas TV pada Selasa (13/9/2022).
"Yang satu memang ada pengakuan."
"Kedua ada keterangan dari saksi yang ada di sekitar situ."
"Dan yang ketiga ada juga keterangan dari psikolog yang mendampingi,"jelas Sandrayati.
Namun Komnas HAM hanya bisa memberikan kesimpulan terkait dugaan kasuspelecehan seksual itu saja.
Dan tidak bisamemberikan keterangan hasil temuan.
Sebab menurutSandrayati, itu adalah tugas pihak kepolisian untuk memastikannya.
"Jadi hal-hal ini memang harus didalami lebih lanjut oleh polisi," terangSandrayati.
Jika sampai pihak kepolisian tidak mengusut dengan tuntas dugaanpelecehan seksual itu, maka itu ada potensi pelanggaran HAM.
Tepatnyahal yang dilanggara adalah Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang terkaithak memperoleh keadilan.
Hal itu disampaikan olehKomisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara.
Sebab kata Hapsara, keadilan tidak akan bisa didapat mendiang Brigadir J atauPutri Candrawathi jika kasus ini tidak menemui titik terang.
Oleh karenanya, kini Komnas HAM telah menyampaikan rekomendari ke pihak penyidik.
Bahkan rekomendasi lainnya telah diserahkan kepadaMenkopolhukam Mahfud MDuntuk diteruskan kepadaPresiden Joko Widodo (Jokowi).