Intisari-Online.com - Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut salah seorang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, Bharada E, Brigadir J memang ditembak oleh dirinya.
Namun Ferdy Sambo-lah orang yang memerintahkan penembakan itu.
Bahkan dalam rekonstruksi yang dilakukan Polri beberapa waktu lalu, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J.
Padahal saat itu, Brigadir J sudah sudah tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah.
Oleh karenanya, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.
Di mana ancaman hukuman penjara menurut pasal itu adalah hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Meski begitu, ada gelagat melemahkan dakwaan mantan Kadiv Propam Polri itu.
Hal itu disampaikan oleh mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun dalam program Aiman di Kompas TV pada Rabu (7/9/2022) kemarin.
Kata Gayus, selain Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dia bisa melihatnya dari sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kalau menurut konsep penyidik, lanjut Gayus, Pasal 338 itu pengganti dari Pasal 340.
Oleh karenanya, dalam persiadangan nanti, para penyidik Polri dan jaksa penuntut umum harus bisa membuktikan bahwa perbuatan Ferdy Sambo benar adalah pembunuhan berencana yang sesuai dengan Pasal 340.
Sebab, jika mereka tidak bisa membuktikan pasal utama tersebut, maka ancaman hukuman untuk Jenderal Bintang 2 Polri itu bisa berubah.
Tidak hanya terhadap Ferdy Sambo, tapi juga ke-4 tersangka lainnya, termasuk istrinya Putri Candrawathi.
Selain harus membuktikan bahwa perbuatan Ferdy Sambo adalah pembunuhan berencana, para penyidik dan jaksa juga harus membuktikan hal lain.
Yaitu soal perintah keliru yang diberikan Ferdy Sambo kepada bawahannya untuk menembak Brigadir J.
Hal ini dilakukan agar Ferdy Sambo dihukum sesuai dengan pasal sangkaan utama.
Jika sekali lagi, mereka tidak bisa membuktikan bahwa perbuatan Ferdy Sambo adalah pembunuhan berencana dan perintah yang salah, maka dalam pengadilan, hakim tidak akan menjatuhkan putusan hukuman yang tepat.
Menurut Gayus, akan sangat jauh perbedaan ancaman hukuman dari Pasal 340 menjadi Pasal 338.
Sebab Pasal 338 itu ancaman hukumannya ringan sekali.
"Tidak terlalu berat lah, 15 tahun," tutur Gayus.
Oleh karenanya, Gayus memperingatkan, jika sampai para penyidik Polri dan jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, maka Ferdy Sambo bisa lolos dari sangkaan pembunuhan berencana.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR