“Kami Pondok Modern Gontor sama sekali tidak punya niatan untuk menutup-nutupi kasus dugaan penganiayaan yang berujung wafatnya santri kami ini, apalagi sampai menghalang-halangi proses hukum pengungkapan kasus ini,” kata Juru Bicara Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Noor Syahid, dalam keterangan tertulisnya.
Justru sebaliknya, menurut Noor, Ponpes Gontor berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cara terbuka dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurut Noor, bersama dengan keluarga almarhum, Ponpes Gontor juga berkomitmen menyelesaikan kasus ini sampai tuntas dengan mengikuti setiap proses hukum yang ada.
Ponpes Gontor sendiri juga sudah mengeluarkan seluruh santri yang terlibat dalam penganiayaan terhadap AM.
“Sebagai wujud komitmen kami, seluruh pelaku kekerasan sudah kami keluarkan atau kami usir dari pondok pada hari yang sama ketika almarhum AM dinyatakan wafat.
Selain itu pelaku sudah dikembalikan ke orangtuanya masing-masing. Inilah sanksi terberat di dalam pendidikan Gontor.
Nantinya, jika terkait hukum negara, tentunya kami serahkan kewenangannya kepada pihak kepolisian,” kata Noor.
Lalu, mengapa dokter Mukhlas Hamidy harus menuliskan akibat kematian karena penyakit tidak menular, bila kenyataannya AM meninggal karena korban kekerasan, karena dianiaya?
Baca Juga: Meski Jumlahnya Melonjak, Santri Positif Covid-19 di Pondok Gontor 2 Cepat Sembuh, Ini Penyebabnya
Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari. Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR