Intisari-Online.com – Beberapa hari ini ramai diberitakan mengenai guru sekaligus pemimpin pesantren yang ‘memakan’ anak didiknya sendiri.
Guru sekaligus pimpinan salah satu pesantres di kawasan Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan (HW), diduga memperkosa 12 santriwati, dan 8 orang di antaranya bahkan telah melahirkan anak.
Atas perbuatannya itu, HW terancam hukuman 20 tahun penjara, tidak hanya itu, dia bahkan bisa diberikan hukuman kebiri.
Kepada belasan santriwati yang merupakan murid di pesantren yang dipimpinnya itu, HW telah melakukan pencabulan hingga pemerkosaan.
Melansir dari kompas.com, Kamis (9/12/2021), dalam dakwaannya, HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu digarisbawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa barat, Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).
Tak hanya menimpa para santriwati yang ‘dimakan’ oleh gurunya sendiri, kejadian seperti itu pernah terjadi pada gadis malang ini.
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR