Penulis
Intisari-Online.com - Herry Wirawan, guru sekaligus pimpinan salah satu pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung, memperkosa 12 santriwati, 8 orang di antaranya sudah melahirkan.
Dia pun tak hanya terancam hukuman 20 tahun penjara, tetapi juga hukuman kebiri.
HW telah melakukan pencabulan hingga pemerkosaan kepada belasan santriwati yang merupakan murid di pesantren yang dipimpinnya.
Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (9/12/2021), dalam dakwaannya, Herry Wirawan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu digarisbawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa barat, Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).
Sementara itu, melansir The Print, untuk kasus serupa, berikut daftar tujuh negara di dunia yang memberikan hukuman mati untuk pelaku pemerkosaan:
1. Arab Saudi
Pemerkosaan diancam dengan hukuman mati sebagai hadd atau ta'zir, dalam keadaan pemerkosaan yang menyedihkan dan diperparah atau dalam kasus pemerkosa berantai.
2. Bangladesh
Mahkamah Agung Bangladesh pada tahun 2015 memutuskan dalam banding yang menantang hukuman mati wajib untuk pemerkosaan dan mengatakan bahwa hukuman mati akan tetap sebagai pilihan di samping hukuman penjara seumur hidup dan tergantung pada beratnya kejahatan.
3. Jepang
Dua puluh tahun penjara diberlakukan sebagai hukuman untuk kejahatan pemerkosaan.
Namun jika pemerkosaan terjadi dengan sangat fataldan dibarengi dengan kejahatan lain seperti perampokan, maka hukuman mati harus dijatuhkan.
4. Iran
Berdasarkan Pasal 224 KUHP di Iran, percabulan dengan paksaan atau keengganan diancam dengan hukuman mati.
5. Pakistan
Pemerkosaan berkelompok, pencabulan anak dan pemerkosaan dapat dijatuhi dihukum mati.
Serangan terhadap seorang wanita dan dengan sengaja memperlihatkan tubuhnya di depan umum dapat dihukum mati.
Pemerkosaan menurut undang-undang oleh seorang pria terhadap seorang gadis di bawah 16 tahun, terutama pemerkosaan berkelompok, dapat dihukum mati.
6. Kuba
Hukuman mati untuk pemerkosaan yang mengakibatkan luka berat, oleh pelaku yang sebelumnya dihukum karena kejahatan yang sama atau oleh pelaku yang mengetahui bahwa dia menderita penyakit menular seksual, diancam dengan hukuman mati.
Pemerkosaan terhadap anak di bawah usia 12 tahun diancam dengan hukuman mati.
7. Amerika Serikat
Beberapa negara bagian di AS, seperti Louisiana dan Florida, telah memberikan hukuman mati dalam kasus pemerkosaan anak.
(*)