Untuk itu, kemudian Komnas HAM, mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar kasus pelecehan yang dialami Putri Candrawathi diusut kembali.
"Meminta polisi menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual saudari PC, di Magelang, dengan memperhatikan prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Laporan tersebut mengatakan, telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat (8/7/22) sekitar pukul 17.00 WIB.
Lokasi pelecehan tersebut, terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan.
Pada pemeriksaan awal, Putri Candrawathi mengakui dirinya menjadi korban pelecehan seksual.
Pemeriksaan tersebut, berlangsung pada Jumat (26/8) pukul 11.00 WIB, hingga pukul 23.40 WIB/
Ada 80 pertanyaan yang dikemukakan penyidik ke Putri yang disampaikan dalam 12 jam.
Salah satunya tentang terjadinya kekerasan seksual.
Menurut keterangan kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kliennya menyampaikan soal kejadian di Magelang.
Menjadi pemicu kemarahan Ferdy Sambo, hingga nekat merencanakan pembunuhan Brigadir J, salah satunya, Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR