Dua Kali Diperiksa Pantas Putri Candrawathi Ngotot Mengalami Pelecehan Seksual Oleh Brigadir J, Komnas HAM Malah Sebut Hal Menyedihkan Ini Dialami Putri Candrawathi Oleh Brigadir J

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi janjikan uang Rp1 miliar kepada Bharada E atas pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi janjikan uang Rp1 miliar kepada Bharada E atas pembunuhan Brigadir J.

Intisari-online.com - Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah diperiksa sebanyak dua kali.

Dalam dua pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi kekeh mengakui adanya pelecehan seksual kepada dirinya oleh Brigadir J.

Hingga akhirnya Komnas HAM pun membuat kesimpulan dari keterangan yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut.

Menurut Kompas.com, Kamis (1/9/22), Komnas HAM meyimpulkan Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komas HAM Bidang Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara saat membacakan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, di Magelang," katanya.

Kesimpulan ini diperoleh dari beberapa bukti pemeriksaan.

Temuan faktual Komnas HAM memperlihatkan, Putri mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Peristiwa tersebut terjadi di Magelang ketika Ferdy Sambo tidak berada di Magelang, ungkap Komisioner Komnas HAM, bidang penyelidikan, Choirul Anam.

"Pada tanggal yang sama (7/7) terdapat dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J terhadap saudari PC, di mana FS pada saat yang sama, tidak berada di Magelang," kata Anam.

Kekerasan seksual kemudian menjadi pemicu bagi salah seorang tersangka melakukan pembunuhan.

Dengan Kuat Ma'ruf mengancam Brigadir J sebagai upaya membantu Putri.

Baca Juga: Kini Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Benarkah Putri Candrawathi Hanya Akting Sakit? Psikolog Forensik Soroti Tingkah Laku Istri Ferdy Sambo Ini

Untuk itu, kemudian Komnas HAM, mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar kasus pelecehan yang dialami Putri Candrawathi diusut kembali.

"Meminta polisi menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual saudari PC, di Magelang, dengan memperhatikan prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Laporan tersebut mengatakan, telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat (8/7/22) sekitar pukul 17.00 WIB.

Lokasi pelecehan tersebut, terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan.

Pada pemeriksaan awal, Putri Candrawathi mengakui dirinya menjadi korban pelecehan seksual.

Pemeriksaan tersebut, berlangsung pada Jumat (26/8) pukul 11.00 WIB, hingga pukul 23.40 WIB/

Ada 80 pertanyaan yang dikemukakan penyidik ke Putri yang disampaikan dalam 12 jam.

Salah satunya tentang terjadinya kekerasan seksual.

Menurut keterangan kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kliennya menyampaikan soal kejadian di Magelang.

Menjadi pemicu kemarahan Ferdy Sambo, hingga nekat merencanakan pembunuhan Brigadir J, salah satunya, Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Artikel Terkait