"Ini karena dari isi materi, semua harus seizin penyidik," jelas Dedi.
Meski sudah menjalani pemeriksaan, Putri Candrawathi masih tidak ditahan oleh penyidik.
Oleh karenanya, ketika pemeriksaan dihentikan sementara, Putri Candrawathi diperbolehkan pulang ke rumah.
Namun Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut apa alasan polisi tidak menahan istri Ferdy Sambo tersebut.
Padahal 4 tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo sendiri, sudah diamankan di Mako Brimob.
Apalagi kondisi Putri Candrawathi sendiri sudah dinyatakan sehat untuk diperiksa.
Putri Candrawathi sendiri dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya Ferdy Sambo, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di mana ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR