Setelah itu, menganjak keempat tahanan masuk ke ruang tahanan Kece, dan melakukan penganiayaan.
Dalam ruang tahanan tersebut, Napoleon juga melumuri wajah Kece dengan kotoran manusia.
Kemudian, Kece dihajar oleh Dedy Djafar, dan Himawan, menyebabkan luka bagian wajah, pelipis, dan pinggul kanan.
Atas perbuatannya tersebut, Napoleon kemudian dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kemudian, Napoleon mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa apa yang dilakukanya terhadap Kece salah.
Lalu semenjak kasus Ferdy Sambo bergulir, muncul beberapa rumor bahwa dirinya ingin satu sel dengan Sambo.
Namun, hal itu dibantah olehnya dan tidak pernah mengatakan pernyataan tersebut.
"Kapan saya pernah ngomong itu, Anda pernah menemukan jejak digital saya bicara itu," kata Napoleon, usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8).
Napoleon menyebut seorang petugas yang akan menentukan penempatan sel.
Namun, ia sangat tersebuka bila ada kemungkinan Ferdy Sambo satu sel dengannya.
Napoleon mengatakan bahwa dia siap 'ngopeni' (istilah jawa yang artinya merawat) Sambo bilamana berada dalam satu sel tahanan sama.
"Itu bukan saya yang menentukan, kalau memang satu sel masak saya tolak? ya saya openi," katanya.
Selain kasus penganiayaan, ternyata Napoleon juga menjadi terpidana dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Ia juga divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tripikor Jakarta dengan hukuman 4 tahun pidana penjata dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR