6 Perwira Polri Terancam Dipidana Karena Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J hingga 83 Polisi Diperiksa Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

 Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).
Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).

Intisari-Online.com -Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan bahwa6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah dilakukan penahanan di Tempat Khusus (Patsus).

Mereka diduga merintangi penyidikan sesuai diperiksa oleh timsus Polri.

"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," pungkasnya.

1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

2. Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

5. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Total 83 Polisi Diperiksa di Kasus Brigadir J

Jumlah oknum polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertambah menjadi 83 orang.

Jumlah polisi yang diperiksa ini bertambah 20 orang, dari sebelumnya 63 orang.

"Tim Khusus dalam pemeriksaan khusus, per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," ujar Agung Budi Maryoto.

Ia menyampaikan, dari 83 polisi, 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus.

Secara rinci, sebelumnya sudah 18 polisi yang telah ditempatkan di tempat khusus. Namun jumlah itu berkurang menjadi 15 orang, setelah tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal.

Terhadap ketiganya kini telah ditahan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Alasan Ini Jadi Penyebabnya, Lantas di Mana Istri Ferdy Sambo Kini Berada?

(*)

Artikel Terkait