"Dalam kasus suap, tindak pidana korupsi itu mengenal percobaan, itu sama dengan perbuatan telah terjadi. Jadi yang mencoba suap itu sama dengan suap," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, melalui pesan pendek yang diterima pada Rabu (17/8/2022).
Boyamin yang merupakan advokat mengatakan, pandangan sejumlah pakar hukum pidana menganggap percobaan suap sama dengan sudah suap.
"Jadi dianggap sempurna, karena bagian dari korupsi," ucap Boyamin.
"Mestinya sudah dikenakan pidana siapapun yang memberi, menyediakan uang, maka bisa dicari," sambung Boyamin.
Boyamin mengatakan, dalam hukum pidana korupsi, perbuatan percobaan menyuap petugas LPSK itu, walau ditolak, sudah bisa diproses.
"Karena dalam kasus dugaan suap pada LPSK itu gagal karena dikembalikan oleh yang menerima."
"Jadi suap ya sudah finish, sudah sempurna, sudah terjadi. Gagalnya kan setelah diberikan," ucap Boyamin.
Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan membantah pemberian dua amplop coklat kepada staf LPSK.
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR