Find Us On Social Media :

Bikin Kasusnya Makin Runyam, 63 Polisi Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada 4 Polisi Berpangkat Perwira Menengah Lakukan Pelanggaran 'Pernah' Dilakukan Ferdy Sambo Ini

By Afif Khoirul M, Rabu, 17 Agustus 2022 | 14:05 WIB

Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).

Intisari-online.com - Kasus Pembunuhan Brigadir J kini makin meluas dan menyeret puluhan anggota Polri.

Menurut KompasTV, Kadiv Humas Dedi Prasetyo menyatakan sudah 63 polisi diperiksa Inspektorat Khusus Polri.

Dari 63 Polisi ini 3 di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Benny Ali, dan Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian, 8 polisi yang sudah diperiksa ditempatkan di Provos, lalu 8 di Mako Brimob, dan 2 orang di Bareskrim Polri.

Menurut keterangan, dari 63 polisi yang diperiksa ini, 36 di antaranya melanggar etik terkait upaya proses penyelidikan.

Hingga Minggu (14/8), ada tambahan 4 polisi dengan pangkat Perwira menengah Polda Metro Jaya, ditahan di tempat khusus.

Mereka diduga melakukan pelanggaran sama seperti yang dilakukan Ferdy Sambo sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Yaitu melakukan penaggaran kode etik dalam penyelidikan.

Kemudian, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada 63 polisi diperiksa di antaranya adalah dari Provost dan Brimob.

Selain mengusut peran Sambo dalam pembunuhan ini, dugaan rekayasa pembunuhan Brigadir J.

Indonesia Police Watch juga memandang perlu dilakukan pengusutan adanya dugaan penyimpangan dari Satuan Tugas Khusus (Satgasus).

Kapolri juga telah membubarkan Satuan Tugas Khusus, yang dipimpin oleh Ferdy Sambo.