"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah. Tapi di taman pekarangan depan rumah," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat.
Mengenai penghentian penanganan perkara yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, dapat berubah menjadi proses pidana kepada Putri.
"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3.
"Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).
Menurutnya, sebuah laporan atau penyidikan dihentikan (SP3) karena 3 hal, peristiwanya bukan pidana, alat buktinya kurang, demi hukum tindak pidananya kedaluarsa, Ne Bis In Idem.
Abdul pun menjelaskan bahwa pelapor bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelas Abdul.
Pasal 220 KUHP itu berbunyi, barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR