Dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/8/2022), Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum per 10 Agustus 2022.
Bharada E mencabut kuasa Deolipa menggunakan surat yang diketik dengan komputer.
"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Dalam surat yang sama, Bharada E menyebut, Deolipa dan Burhanuddin tak lagi miliki hak melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.
Terkait pencabutan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bharada E, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan hal tersebut.
"Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik kan terserah yang nunjuk," ujar Andi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Sementara itu, menyusul pencabutan dirinya sebagai pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengancam akan menggugat sejumlah pejabat negara jika fee Rp 15 triliunnya tidak dibayar.
Ia pun mengungkapkan, dirinya ditunjuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjadi pengacara Bharada E, tetapi kini kuasanya dicabut.
"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong.
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun supaya saya bisa foya-foya," ujar Deolipa seperti dikutip kompas.com, Jumat (12/8/2022).
"Negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun enggak ada? Ya kalau enggak ada, kita gugat," tuturnya.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR