Intisari-Online.com - Mardani Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022).
Mardani Maming, yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, sempat dinyatakan buron sebelum menyerahkan diri ke KPK.
Dilansir dari kompas.com pada Jumat (29/7/2022), sambil mengenakan kemeja biru, Mardani Maming tiba di di Gedung Merah Putih KPK pada sekitar pukul 14.02 WIB.
Tapi dia tidak datang sendiri. Namun didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.
Setelah sampai di Gedung KPK, Maming langsung dibawa ke ke ruang penyidik di lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan.
Mardani Maming sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
Di mana dia diduga telah menerima suap lebih dari Rp104,3 miliar dalam kurun waktu tujuh tahun, antara 2014-2021.
Tak hanya itu, Maming juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun oleh sejumlah perusahaan.
Ini terjadi setelah dia mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Sebelum menyerahkan diri, Maming seharusnya diperiksa pada 14 Juli 2022. Namun dia tidak hadir.
Alhasil KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 21 Juli.
Akan tetapi, lagi dan lagi, Maming tidak hadir.
Karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, maka dilakukanlah melakukan jemput paksa pada 25 Juli 2022.
KPK melakukan penggeledahan di apartemennya di Jakarta. Namun mereka tidak menemukannya.
Oleh karenanya, KPK memasukkan nama Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 26 Juli 2022.
Namun Maming menolak bahwa dia disebut kabur.
Alih-alih kabur, dia menyatakan sedang melakukan ziarah.
"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo," ungkap Maming.
Menurut surat yang tim kuasa hukumnya layangkan ke KPK, Maming mengaku akan kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK hingga gugatan praperadilan selesai.
Bahkan Bendahara Umum (Bendum) nonaktif PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) itu juga memenuhi panggilan KPK hingga gugatan praperadilan selesai.
"Setelah itu, (saya) balik tanggal 28 sesuai janji saya dan saya hadir," tutup Maming.
Kini, usai ditetapkan sebagai tersangka, Maming langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR