Akan tetapi, lagi dan lagi, Maming tidak hadir.
Karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, maka dilakukanlah melakukan jemput paksa pada 25 Juli 2022.
KPK melakukan penggeledahan di apartemennya di Jakarta. Namun mereka tidak menemukannya.
Oleh karenanya, KPK memasukkan nama Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 26 Juli 2022.
Namun Maming menolak bahwa dia disebut kabur.
Alih-alih kabur, dia menyatakan sedang melakukan ziarah.
"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo," ungkap Maming.
Menurut surat yang tim kuasa hukumnya layangkan ke KPK, Maming mengaku akan kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK hingga gugatan praperadilan selesai.
Bahkan Bendahara Umum (Bendum) nonaktif PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) itu juga memenuhi panggilan KPK hingga gugatan praperadilan selesai.
"Setelah itu, (saya) balik tanggal 28 sesuai janji saya dan saya hadir," tutup Maming.
Kini, usai ditetapkan sebagai tersangka, Maming langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR