Laporkan Pengunggah Pertama, Roy Suryo Kini Justru Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Dalam kasus terbarunya, yaitu mengenai unggahan meme stupa mirip Jokowi, diketahui bahwa Roy Suryo semula melaporkan pengunggah pertama meme tersebut.
Disebut bahwa Roy Suryo membuat laporan itu karena merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini, yang menyebut bahwa dia pengunggah atau penyebar gambar meme Stupa Candi Borobudur tersebut.
"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun. Dan itu sudah dijelaskan juga di postingan roy. Bahwasanya beliau dapat dari sini," ungkap kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni pada Kamis (16/6/2022) malam.
Terkait dirinya turut mengunggah meme tersebut, Roy Suryo beralasan bahwa ia hanya menanggapi akun lain yang me-mention akunnya terkait meme tersebut.
"Jadi kenapa saya berkomentar karena saya di-mention. Jadi bukan enggak ada alasan, karena saya di-mention, saya jawab mention ini, dengan menghaluskan," ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Roy Suryo pun memutuskan untuk menghapuskan unggahannya, dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya para umat Budha yang tersinggung atau merasa dirugikan atas permasalahan tersebut.
Namun, kini Roy Suryo justru telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo.
"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.
"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," lanjut dia.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR